Artikel.
Pelayanan BPJS Kesehatan di RS Cahya Kawaluyan
Kabar Gembira untuk para pengunjung dan Pasien RS. Cahya Kawaluyan bahwa mulai Maret 2015, RS Cahya Kawaluyan telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menjadi Rumah Sakit Rujukan di Area Bandung Barat sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat ke 2.
Adapun Pelayanan kesehatan rujukan di RS Cahya Kawaluyan meliputi pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan yang mencakup :
a. Administrasi pelayanan.
b. Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis yang terdapat di RS. Cahya Kawaluyan.
c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi
medis
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan yang terdapat di RS. Cahya Kawaluyan dan
sesuai dengan indikasi medis
f. Rehabilitasi medis
g. Pelayanan darah
h. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di RS. Cahya
Kawaluyan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
i. Perawatan rawat inap non intensif
j. Perawatan rawat inap di ruang intensif
k. Pelayanan ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan yg
satu ke fasilitas kesehatan yang lainnya dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin :
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Ø Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
terhadap suatu penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
Ø Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan
lalu lintas
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Ø Pelayanan kesehatan untuk tjuan estetik
Ø Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Ø Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
Ø Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Ø Gangguan kesehatan/ penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat hobi
yang membahayakan diri sendiri
Ø Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment)
Ø Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
Ø Alat kontrasepsi, kosmetik makanan bayi dan susu
Ø Perbekalan kesehatan rumah tangga
Ø Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/ wabah
Ø Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan
Ø Klaim perorangan
Adapun Persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran Rawat Jalan Spesialis di RS. Cahya Kawaluyan melalui BPJS Kesehatan yaitu :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (aslinya dibawa dan
disertakan)
2. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku (aslinya dibawa dan disertakan)
3. Fotokopi Surat Rujukan dari Puskesmas/ Poliklinik/ Rumah Sakit yang sudah
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan berada pada area Kabupaten
Bandung Barat. (aslinya dibawa dan disertakan)
4. Fotokopi Kartu BPJS Pasien yang masih berlaku (aslinya dibawa dan disertakan)
Setelah semua Persyaratan dilengkapi dapat menghubungi Bagian Pendaftaran Poliklinik Khusus BPJS bertempat di dekat ruang UGD RS. Cahya Kawaluyan Pada hari Senin sampai Jumat jam 07.00 – 12.00 dan hari Sabtu jam 07.00 – 10.00.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami ke :
Bagian Informasi atau Customer Service
RS. Cahya Kawaluyan (Grup RS. Santo Borromeus)
Jl. Raya Parahyangan KM 3 Kota Baru Parahyangan
Padalarang, Bandung Barat
Telp. 022-6803700 Ext 1136/1138